Terkait dengan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran setelah proses serah terima, Khalawi bilang hal itu merupakan kewenangan dari pihak Setneg selaku pemilik BMN.
"Itu kewenangan dari Setneg. Kementerian PUPR sesuai tugas hanya membangun bangunan tingkat tinggi tersebut dan melakukan pemeliharaan hingga proses serah terima selesai," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2019 lalu Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan peruntukan Wisma Atlet Kemayoran sebagai rumah dinas PNS telah final. Kementerian PUPR disebut tengah menghitung besaran tarif sewa yang akan dikenakan nantinya.
"Yang di Kemayoran sudah jelas diperuntukkan rumah ASN. Itu sewanya untuk ASN aktif saja," katanya.
Adapun Wisma Atlet Kemayoran terdiri dari 10 tower yang terbagi atas Blok C-2 seluas 135.000 m2 dan tujuh tower di Blok D-10 seluas 333.700 m2 di kawasan Kemayoran. Pembangunan 10 tower wisma atlet di kawasan Kemayoran tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengembangan Perumahan Direktorat Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR. Untuk Blok C-2 total unit huniannya 1.932 unit dan Blok D-10 akan memiliki 5.494 unit hunian.
Status Kawasan Kemayoran Blok C-2 dan Blok D-10 merupakan aset milik negara atas nama Menteri Sekretariat Negara. Rusun yang dibangun ini merupakan tipe 36 dengan fasilitas dua kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi dan tempat cuci jemur. Setiap unit Rusun sudah dilengkapi dengan meubel seperti tempat tidur, lemari pakaian, kursi dan meja tamu, pendingin ruangan dan penghangat air di setiap kamar mandi.
Pembangunan hunian vertikal di kawasan ibu kota tersebut berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2016 tentang Dukungan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Pembangunan wisma atlet di Kemayoran sudah dimulai sejak tanggal 17 Maret 2016 lalu. Kontrak pembangunan wisma atlet ini dilaksanakan multi tahun 2016 - 2017.
(eds/zlf)