Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pihaknya juga menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum untuk mengelola dana eks Bapertarum.
"Asetnya dipisah ada dua Rp 2,5 triliun (modal awal) BP Tapera, dan dana Tapera eks Bapertarum dan ini masih di Kemenkeu. Kan nunggu PP, PP keluar kemudian buat PMK diserahkan di kita untuk kita kelola," katanya di Kementerian PUPR Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Ini Masyarakat yang Wajib Dapat Rumah Murah |
"Kita target siap operasi secara sistem semester I, tapi belum bisa operasi kalau PP belum turun, PMK belum jadi regulasinya," tambahnya.
Pada semester I ini, lanjut Adi, pihaknya fokus persiapan operasional. Dalam persiapan operasional ini pihaknya berkoordinasi dengan KSEI, Bank Kustodian hingga manajer investasi (MI).
"Saat dana kita kelola peserta bisa catatkan di KSEI, kustodi untuk lakukan pengelolaan individu, itu di semester I," katanya.
Di semester II, pihaknya menyiapkan percontohan untuk pembiayaan aparatur sipil negara (ASN).
"Sama nanti rencana membuat piloting pembiayaan perumahan ASN semester II. Semester I lebih banyak regulasi, persiapan operasi," tutupnya.
(dna/dna)