Ini Masyarakat yang Wajib Dapat Rumah Murah

Ini Masyarakat yang Wajib Dapat Rumah Murah

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 10:22 WIB
Foto: Danang Sugianto
Jakarta - Ketersediaan rumah di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Semakin tingginya harga hunian semakin berat masyarakat untuk memiliki rumah, terlebih bagi mereka kalangan menengah ke bawah.

Menurut Ketua Umum The HUD (Housing Urban Development) Institute, yang juga mantan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Zulfi Syarif Koto tersedianya hunian merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28, Pasal 33, visi Presiden 2019 - 2024 dan Peraturan Perundang undangan khususnya dari aspek penyediaan hunian yang layak sehat dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang masih sangat banyak dibutuhkan.


Menurutnya bagi masyarakat berpendapatan menengah-atas harusnya disediakan dalam bentuk perumahan komersil. Untuk perumahan kelompok sasaran ini belum ada aturan khusus
yang mengaturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) yang bekerja pada sektor formal (MBR formal) seharusnya disediakan rumah umum bersubsidi negara.

"Penerima manfaat perumahan yang masuk di kelompok sasaran ini dibuktikan dengan struk gaji seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan masyarakat umum anggota BPJS-TK dan atau nasabah BP TAPERA, sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2011 dan UU No. 20 tahun 2011," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Sementara untuk masyarakat dalam grup MBR non formal diberikan dalam bentuk rumah umum dibiayai penuh oleh negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk dalam pokok sasaran ini tidak memiliki struk gaji, tidak pula sebagai penerima jaminan sosial BPJSTK dan bukan pula nasabah BP TAPERA, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 20 Tahun 2011.


Selain itu ada juga kelompok MPS (Masyarakat Pra Sejahtera). Sesuai ketentuan UU No 52 Tahun 2009 dan untuk kelompok fakir miskin disediakan sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2011.

"Kelima target group itu mempunyai sistem pendataan, sistem penyediaan, sistem pembiayaan dan sistem pengelolaan masing-masing yang khas yang dibangun dengan maksud agar rumah yang dibangun terjangkau (affordable) dan tepat sasaran. Namun demikian semua penanggungjawab sistem tersebut menyatakan bahwa sistem yang dibangun tetap dalam kerangka Sistem Kesejahteraan Nasional yang berlandaskan konstitusi NKRI," ujarnya.

Untuk semua kalangan selain menengah ke atas itu, menurut Zulfi negara wajib Hadir dengan bantuan, kemudahan ataupun insentif. Sedangkan untuk target grup menengah ke atas, negara
juga harus hadir dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan perlindungan bagi konsumen.

"Dalam hal regulasi bisa saja nanti ke depan didukung oleh terbitnya UU properti," tutupnya.


(das/zlf)

Hide Ads