Perusahaan milik Sukanto Tanoto, APRIL Group dipastikan sudah mengembalikan lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang berada di wilayah calon ibu kota negara (IKN) Kalimantan Timur (Kaltim) ke pemerintah.
"Itu sudah diselesaikan di Sekjen KLHK," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto dalam Dialog Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara di The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Sigit menjawab pertanyaan apakah lahan konsesi Tanoto di calon IKN sudah bebas atau belum.
Menurutnya tidak ada masalah dalam pengambilalihan lahan konsesi tersebut. KLHK dan pihak Sukanto Tanoto sudah bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah karena pihak KLHK juga sudah rapat dengan pihak PT Itci Hutani Manunggal (IHM). Sudah sepakat untuk kepentingan negara, untuk kepentingan IKN tersebut," jelasnya.
KLHK, dalam menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan ibu kota baru, masih harus menunggu terbentuknya Badan Otorita Ibu Kota Negara.
"Jadi nanti KLHK tinggal melepaskan saja, tapi syarat lepasnya harus dimohon. Yang mohonnya adalah Badan Otorita IKN. Nah sekarang pemerintah lagi membentuk, segera membentuk Badan Otorita IKN kan," sebutnya.
Setelah kawasan hutan tersebut diserahkan oleh KLHK, selanjutnya Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikatnya.
"Kawasan hutan diberikan, terus ATR/BPN yang memberikan sertifikatnya. Sertifikat sebagai areal penggunaan IKN. Urutannya gitu," tambahnya.
(toy/ara)