Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan aturan tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
"Tujuannya agar sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa, kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan," kata Sekar saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Lalu, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.
Menurut Sekar, pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.
Dengan begitu, lanjut Sekar, mekanisme pelaksanaan insentif akan diserahkan kepada masing-masing perbankan.
(hek/ang)