Terdampak Corona Bisa Dapat Keringanan Cicilan KPR, Begini Caranya

Terdampak Corona Bisa Dapat Keringanan Cicilan KPR, Begini Caranya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 07 Apr 2020 12:10 WIB
KPR
Ilustrasi KPR
Jakarta -

Regulator keuangan menyebut jika nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan keringanan pembayaran cicilan.

Asalkan bisa memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Lalu, bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan keringanan tersebut?

Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengungkapkan restrukturisasi KPR untuk nasabah yang terdampak Covid adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melihat permintaan tersebut apakah sesuai kriteria yang terdampak Covid-19 atau tidak, ini juga telah diatur berdasarkan industrinya," kata Lani saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2020).

Dia menjelaskan, untuk prosesnya nasabah diminta melengkapi keterangan dan dokumen yang membuktikan jika dia terdampak Covid-19. Nantinya ada sejumlah skema restrukturisasi yang akan digunakan.

ADVERTISEMENT

"Kami akan analisa, tergantung kemampuan nasabah. Untuk awal, nasabah kami minta menghubungi 14041, jangan ke kantor cabang ya. Kami ingin mendukung agar masyarakat tetap di rumah saja," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan menjelaskan setiap debitur yang terdampak bisa menghubungi kantor cabang Bank Mandiri atau unit yang selama ini melayani. Nantinya, keringanan akan diberikan sesuai dengan hasil analisa kondisi debitur.

"Baiknya telepon ke cabang atau pegawai yang selama ini melayani. Biar langsung dianalisa," ujarnya.




(kil/fdl)

Hide Ads