Pengorbanan Tambahan Potong Gaji Demi Punya Rumah Sendiri

Pengorbanan Tambahan Potong Gaji Demi Punya Rumah Sendiri

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 18:00 WIB
Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020 sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera resmi diteken dan diundangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 20 Mei 2020 lalu. Dengan begitu, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.

BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dan karyawan dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut.

Lalu, apa saja manfaat yang bisa diraup para pegawai dan karyawan dengan terbitnya beleid tersebut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu manfaat yang bisa didapatkan lewat PP Tapera ini adalah mempermudah karyawan menyicil rumah dengan suku bunga terjangkau. Tak hanya untuk menyicil rumah, skema tabungan Tapera ini bisa juga dimanfaatkan untuk membangun rumah sendiri atau sekadar untuk perbaikan rumah.

"Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan perumahan bagi peserta sebagaimana dimaksud meliputi pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah," demikian bunyi ayat 1 dan 1 pasal 37 PP tersebut dikutip detikcom, Rabu (3/6/2020).

ADVERTISEMENT

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan tersebut, peserta harus mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan atau 1 tahun dan termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tak hanya itu, peserta juga tercatat belum memiliki rumah dan atau menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama atau perbaikan rumah pertama.

Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta yang jumlah melebihi jumlah simpanan wajib selama 12 bulan atau 1 tahun dapat dikategorikan sebagai peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 bulan.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 39 PP tersebut dijelaskan Bank atau Perusahaan Pembiayaan juga berhak menilai kelayakan peserta penerima pembiayaan perumahan tersebut. Penilaian kelayakan ini diukur berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut :

a. Lama masa kepesertaan
b. Tingkat kelancaran membayar simpanan
c. Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah
d. Ketersediaan dana pemanfaatan




(eds/eds)

Hide Ads