Pemerintah baru saja merilis program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tabungan serupa sebelumnya sudah pernah dibuat sejak lama, tabungan itu diurus oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan menarik iuran Tabungan Perumahan PNS (Taperum-PN).
Deputi Bidang Hukum & Administrasi Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Nostra Tarigan menyatakan sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera, Bapertarum sudah dibubarkan dan uang pesertanya pun sudah dilikuidasi per tahun 2018.
Uang Taperum-PN dari peserta yang masih aktif jadi PNS akan dialihkan ke BP Tapera. Uang tersebut akan menjadi saldo awal peserta di dalam Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita baca di UU (Tapera tahun 2016) itu Bapertarum PNS itu jadi kan di situ sudah ada duit PNS, kalau dibaca UU kan di tahun 2018 dua tahun paling lama semenjak UU Tapera disahkan dia akan dilikuidasi. Jadi duit PNS di Bapertarum itu yang akan dipindahkan ke BP Tapera," jelas Nostra kepada Tim Blak-blakan detikcom.
Dari catatan detikcom, Bapertarum sudah dilikuidasi dan dibubarkan, per tanggal 23 Maret 2018. Dalam UU Nomor 4 tahun 2016, Bapertarum diwajibkan membayarkan/mengembalikan iuran Taperum-PN ditambah hasil pemupukannya kepada PNS pensiun.
Pembayarannya pun sudah dilakukan sejak 19 Maret 2018 kepada PNS pensiun aktif melalui PT. Taspen untuk sebanyak 1.292.622 orang dengan nilai Rp 2.641.493.593.883. Sedangkan untuk PNS pensiun tidak aktif akan dilakukan melalui Bank BRI kepada sebanyak 311.734 orang senilai Rp 686.819.589.734.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Rumah Subsidi Banyak Tak Dihuni"
[Gambas:Video 20detik]