Ingat! Sudah Dapat Sertifikat Tanah, Jangan Digadai ke Rentenir

Ingat! Sudah Dapat Sertifikat Tanah, Jangan Digadai ke Rentenir

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 12:53 WIB
1200 sertifikat tanah dibagikan di sukabumi
Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali membagikan sertifikat tanah secara virtual. Kali ini buat warga di dua kabupaten di Maluku.

Selama acara penyerahan sertifikat berlangsung, Sofyan mengingatkan warga penerima sertifikat agar lebih bijak menggunakan sertifikat yang diberikan. Bila tidak berhati-hati, bisa saja kemudian hari terjadi sengketa lahan atau bahkan sampai kehilangan tanah yang sudah dimiliki.

"Kepada masyarakat penerima sertifikat saya ucapkan selamat. Gunakan sertifikat ini secara bijaksana, kalau tidak untuk pinjaman, disimpan baik-baik supaya tidak ada sengketa tanah di masa yang akan datang," kata Sofyan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah secara Virtual, Jumat (3/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengimbau masyarakat penerima sertifikat untuk menghitung kemampuannya membayar kredit bila memang ingin menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan. Ia juga berpesan agar tidak menggadaikan sertifikat tanah tersebut kepada para rentenir.

"Hati-hati tolong dihitung benar apakah bisa dikembalikan kreditnya, apakah usahanya memang prospektif punya harapan, punya potensi jangan sampai kemudian karena ada sertifikat, sertifikat ini digadaikan dan uangnya digunakan untuk konsumtif, apalagi kalau sertifikat ini digadaikan ke rentenir, wah bahaya sekali," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sofyan mengingatkan, sertifikat tanah ini dibagikan untuk menjauhkan masyarakat dari jeratan utang ke rentenir. Untuk itu, Sofyan memberi opsi, bila terpaksa ingin mendapatkan pinjaman dari sertifikat tanah, gadailah ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena bunganya jauh lebih kecil dari bunga yang dipatok rentenir.

"Pinjam dari rentenir bunganya sangat tinggi bisa 20% sebulan, sedangkan pinjaman KUR cuma 6% satu tahun. Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan sertifikat ini membantu masyarakat yang memerlukan modal untuk meminjam dengan bunga yang murah," jelasnya.




(eds/eds)

Hide Ads