Aplikasi Sentuh Tanahku, Cara Cek Berkas BPN Online Sertifikat Tanah

Aplikasi Sentuh Tanahku, Cara Cek Berkas BPN Online Sertifikat Tanah

Puti Yasmin - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2020 12:45 WIB
1200 sertifikat tanah dibagikan di sukabumi
Foto: Syahdan Alamsyah/Aplikasi Sentuh Tanahku, Cara Cek Berkas BPN Online Sertifikat Tanah
Jakarta -

Kementerian ATR/BPNmemiliki aplikasi Sentuh Tanahku guna memudahkan masyarakat mengecek sertifikat tanah secara online. Dengan menggunakan aplikasi pengguna bisa cepat mengurus semua kepentingan terkait sertifikat tanah

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan terkait pengurusan sertifikat tanah, misalnya untuk dokumen yang diperlukan untuk mendaftar hingga biaya sertifikat tanah.

Berikut cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Download Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk menggunakannya, pengguna harus lebih dulu mendownload aplikasi. Aplikasi ini telah tersedia di Android dengan ukuran 9,6 MB serta IOS dengan ukuran 20,1 MB.

2. Daftar dan Cara Verifikasi Akun Sentuh Tanahku

Setelah download aplikasi Sentuh Tanahku, pengguna bisa mendaftar terlebih dahulu di registrasi dengan memasukkan username, email, dan password. Setelah lengkap, klik daftar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pengguna akan langsung diminta untuk masuk atau login menggunakan informasi yang telah terdaftar. Lalu, lengkapi informasi berkas dengan klik 'Info Berkas' dan lengkapi nomor maka data informasi berkas pengguna akan tersedia.

3. Cara Mengecek Nomor Sertifikat Tanah

Ada banyak fitur yang tersedia pada aplikasi ini, namun untuk mengecek nomor sertifikat tanah bisa klik 'Info Sertipikat' pada menu. Kemudian, klik 'Daftar Sertipikat' dan infomrasi sertifikat akan tersedia.

4. Fitur Aplikasi Sentuh Tanahku

Ada lima fitur dalam aplikasi Sentuh Tanahku, pertama adalah 'Info Berkas'. Fitur ini menampilkan daftar perkembangan pengurusan berkas secara rinci.

Lalu, ada fitur 'Info Sertipikat' yang menampilkan informasi kepemilikian secara rinci. Untuk mendaftar sertifikat secara fisik juga bisa dilakukan di fitur ini.

Namun untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertipikat, Anda wajib mengonfirmasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.

Ketiga ada fitur 'Plot Bidang Tanah' untuk melakukan plotting bidang. Pengguna harus memasukkan nomor sertifikat terlebih dahulu dan menggambar bidang tanah di peta online BPN.

Keempat, ada fitur 'Lokasi Bidang tanah'. Fitur ini memudahkan pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya dengan klik tombol proses dan lokasi akan ditunjukkan pada peta.

Fitur terakhir adalah 'Info Layanan'. Pada fitur ini, pengguna akan mendapatkan beberapa informasi, terkait syarat, biaya, dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya.

Detikcom mengakses aplikasi Sentuh Tanahku pada Kamis (30/7/2020), namun saat mencoba membuat akun baru muncul pesan "Registrasi Gagal". Semoga Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki dan masyarakat bisa segera memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.




(pay/pal)

Hide Ads