Babak Baru Kisruh Keluarga Bintoro Vs Sentul City

Babak Baru Kisruh Keluarga Bintoro Vs Sentul City

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 06:40 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

Perseteruan antara PT Sentul City Tbk dengan keluarga Bintoro memasuki babak baru. Setelah digugat pailit, kini bersiap untuk menyerang balik keluarga itu dengan melayangkan somasi.

Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, perusahaan menilai permohonan pailit yang dilayangkan sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari pembeli.

Perkara ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

ADVERTISEMENT

Untuk membuktikan bahwa dalil pembeli tersebut keliru dan mengada-ada perusahaan akan melayangkan somasi. Hal itu sekaligus membuktikan kesiapan pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada pembeli.

"Maka pengembang dengan ini mensomasi pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut," ucapnya.

Menurut pihak Sentul City, pihak pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli. Sebab, selain dinilai tanpa dasar hukum, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

"Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Oleh karena itu jelas bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang," tambahnya.

lanjut ke halaman berikutnya

Alfian menegaskan, masyarakat khususnya para konsumen tidak perlu khawatir dengan adanya permohonan pailit tersebut. Perusahaan akan menyelesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan menuntut balik.

"Perlu ditegaskan di sini bahwa pengembang akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholders-nya termasuk para konsumen, pemegang saham publik, para karyawan dan keluarganya, para rekanan serta pihak-pihak terkait lainnya, termasuk namun tidak terbatas akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata terhadap pembeli atas tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang," tutupnya.

Perusahaan juga blak-blakan soal duduk perkara yang berujung gugatan pailit tersebut.

Melalui keterbukaan informasi, Selasa (11/8/2020), perusahaan mengunggah surat jawaban dari BEI yang ditandatangani oleh Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto dan Direktur Sentul City Rayendra Prasetya.

Perusahaan menjelaskan latar belakang perseroan digugat pailit adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.

Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhinya.

Sesuai dengan PPJB, pihak pemohon pailit sudah menyerahkan uang ke perusahaan sebesar Rp 29.319.000.000. Penyerahan uang itu dengan ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut.

Atas dasar perkara itu pihak Sentul City merasa tidak memiliki utang kepada pihak pembeli yang menjadi pemohon pailit tersebut. Sebab uang yang sudah diserahkan untuk membeli kavling matang tersebut.

Masih menurut pihak Sentul City, pada undangan serah terima kavling matang tersebut, pihak Bintoro menolak secara lisan. Sentul City juga menyatakan sudah menawarkan relokasi ke unit lain yang harganya sepadan dengan harga jual beli di kavling matang tersebut.


Hide Ads