Perseteruan antara PT Sentul City Tbk dengan keluarga Bintoro memasuki babak baru. Setelah digugat pailit, kini bersiap untuk menyerang balik keluarga itu dengan melayangkan somasi.
Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, perusahaan menilai permohonan pailit yang dilayangkan sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari pembeli.
Perkara ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan.
"Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Untuk membuktikan bahwa dalil pembeli tersebut keliru dan mengada-ada perusahaan akan melayangkan somasi. Hal itu sekaligus membuktikan kesiapan pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada pembeli.
"Maka pengembang dengan ini mensomasi pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut," ucapnya.
Menurut pihak Sentul City, pihak pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli. Sebab, selain dinilai tanpa dasar hukum, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
"Selanjutnya Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah PPJB tersebut berdasar hukum untuk dibatalkan dan apa akibat hukum dari pembatalan tersebut. Oleh karena itu jelas bahwa sama sekali tidak ada utang Pengembang kepada Pembeli yang dapat dijadikan dasar oleh Pembeli dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap Pengembang," tambahnya.
lanjut ke halaman berikutnya