Lippo Mall Puri Dilego Rp 3,5 Triliun, Siapa yang Beli?

Berita Terpopuler Sepekan

Lippo Mall Puri Dilego Rp 3,5 Triliun, Siapa yang Beli?

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 10:15 WIB
Lippo Mall Puri (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Foto: Lippo Mall Puri (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yakni PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) akan menjual Lippo Mal Puri seharga Rp 3,5 triliun kepada perusahaan afiliasinya, PT Puri Bintang Terang (PBT).

MCG akan menjual kepemilikannya atas mal tersebut sebagai bagian dari strategi asset-light untuk meningkatkan likuiditas perseroan. Hasil dari penjualan itu akan digunakan untuk membiayai operasional MCG.

Rencana penjualan Lippo Mall Puri itu tertuang dalam keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir detikcom Senin, (31/8) lalu. Ada dua skema yang disiapkan MCG untuk mengalihkan kepemilikannya atas Lippo Mall Puri kepada PBT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema pertama ialah memberikan pendanaan kepada salah satu anak usaha, Bridgewater International Ltd, baik dalam bentuk modal ataupun pinjaman antar perusahaan senilai 280 juta dolar Singapura.

Selanjutnya, Bridgewater akan mengambil bagian atas unit-unit penyertaan yang akan diterbitkan oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) dalam rencana pengambil bagian rights issue porsi Bridgewater.

ADVERTISEMENT

Skema kedua, Bridgewater juga ditetapkan sebagai standby buyer dalam upaya rights issue LMIRT. Artinya, apabila tidak ada partisipasi publik dalam rights issue LMIRT, maka Bridgewater akan menjamin sepenuhnya baik underwrite maupun sub-underwrite.

Untuk menambah modal pembelian, LMIRT juga berencana mencari pinjaman dari perbankan. Dana yang ditargetkan didapat dari upaya ini adalah senilai 120 juta dolar Singapura.

Dana yang didapat LMIRT kemudian akan diberikan ke anak usaha LPKR lainnya, Binjaimall Holdings Pte. Ltd., yang nantinya disetorkan ke PBT untuk membayar harga jual beli kepada penjual dalam hal ini MCG, yang merupakan anak usaha LPKR.

"Mandiri Cipta Gemilang juga akan memberikan vendor financing kepada Binjaimall Holding sebesar 40 juta dolar Singapura," demikian pernyataan manajemen yang dikutip detikcom, Senin (31/8/2020).

Langsung klik halaman selanjutnya.

Selain menjual propertinya, MCG juga wajib memberikan dukungan kepada PBT, salah satunya dengan wajib menyewa bagian tertentu dari properti (uncommited space) dari PBT. MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila MCG terlambat untuk membayar biaya sewa.

Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi ini dalam waktu paling lambat 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Untuk diketahui, MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.

Sedangkan, PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.

Lalu, LMIRT adalah suatu dana investasi real estate yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.



Simak Video "Video: Menteri PKP Izin ke Bos Lippo Group Tiru Desain Rumah Contoh untuk MBR"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads