Pemerintah Titip Dana Buat Kredit Properti, Begini Dampaknya ke Ekonomi

ADVERTISEMENT

Pemerintah Titip Dana Buat Kredit Properti, Begini Dampaknya ke Ekonomi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2020 22:30 WIB
Petugas pakai kostum Spiderman saat bangun rumah bersubsidi di Sukoharjo. Diketahui, Kementerian PUPR alokasikan anggaran Rp 11 triliun untuk bangun rumah bersubsidi
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berencana menyalurkan kredit sebesar Rp 15 triliun pada bulan ini. Kredit tersebut berasal dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 5 triliun.

Penyaluran kredit dari penempatan dana pemerintah akan ditingkatkan hingga Rp 30 triliun pada Desember mendatang.

Direktur Utama BTN Pahala N Mansury merinci, untuk September ini pihaknya menargetkan penyaluran KPR subsidi sebesar Rp 5,2 triliun. Kemudian, pada akhir tahun KPR subsidi yang disalurkan menjadi Rp 8,2 triliun.

"Di mana di bulan September nanti dari Rp 15 triliun, Rp 5,26 triliun kami harapkan itu bisa kami salurkan sektor KPR subsidi akhirnya nanti sampai akhir bulan Desember akan sebesar Rp 8,2 triliun kepada sektor yang bersubsidi atau KPR yang subsidi," katanya dalam rapat dengan Komisi XI, Kamis (17/9/2020).

Sementara, untuk KPR non subsidi ditargetkan Rp 6 triliun pada Desember 2020. Dia bilang, segmen ini perlahan-lahan membaik namun tidak sebaik KPR subsidi.

"Sementara Rp 6 triliun memang kalau lihat berangsur-angsur penyaluran KPR segmen non subsidi menjadi lebih baik tapi memang saat ini belum sebaik segmen subsidi," katanya.

Sementara, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 saat ini sejumlah sub sektor properti terpukul. Misal, rumah komersial turun berkisar 50-80% dan perkantoran turun 74,6%.

"Hanya segmen rumah subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi COVID-19. Konsumen masih antusias (terutama di daerah)," kata Totok dalam keterangannya.

Maka itu pihaknya memberikan usulan untuk mendorong sektor properti. Sebutnya, penurunan tarif PPh final sewa tanah dan bangunan dari 10% menjadi 5% selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan. Lalu, penurunan tarif PPh final jual Beli tanah dan bangunan sebesar 2,5% menjadi 1% dan penurunan tarif PPN sebesar 10% menjadi 5% dalam jangka waktu yang sama.

"Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya," kata Totok.



Simak Video " Bisnis F&B Hingga Properti Pontesial Cuan di 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT