Selanjutnya, debitur yang memiliki akad kredit/pembiayaan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. Lalu, debitur yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin. Seluruh persyaratan ini juga berlaku bagi debitur KPR dan debitur kredit kendaraan.
Pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada masing-masing Dmdebitur termasuk debitur lainnya dilakukan dengan ketentuan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif tidak melebihi plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan Rp 500 juta. Subsidi bunga diberikan untuk paling banyak 2 (dua) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar; dan
b. bagi Debitur dan/atau debitur lainnya yang memiliki beberapa akad Kredit/Pembiayaan secara kumulatif plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar Subsidi Bunga diberikan untuk paling banyak 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan yang memiliki Baki Debet paling besar.
"Dalam hal akad Kredit/Pembiayaan yang diberikan subsidi Bunga memiliki nilai sampai dengan Rp 500 juta, akad Kredit/Pembiayaan tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan," bunyi PMK 138/2020.
Besaran subsidi yang diberikan berbeda-beda, untuk debitur lembaga penyalur program kredit pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu, untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta, diberikan subsidi bunga sebesar bunga atau margin kredit yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Sementara untuk debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan diatur dengan ketentuan, plafon kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Untuk plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga flat/anuitas yang setara.
Simak Video "Video BTN Ungkap Tren Menarik Akad KPR: Perempuan Makin Meningkat"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/zlf)