ITDC Gelontorkan Rp 16,9 M Buat Bebaskan Lahan Mandalika

ITDC Gelontorkan Rp 16,9 M Buat Bebaskan Lahan Mandalika

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 11:15 WIB
Konsep KEK Mandalika
Foto: Dok. Kementerian PUPR

Sementara, untuk lahan yang diklaim adalah lahan yang diklaim kepemilikannya atau dikuasai oleh warga masyarakat, namun lahan tersebut berada di dalam HPL ITDC (tumpang tindih). Dalam hal ini warga tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UU Pokok Agraria. Penyelesaian lahan klaim ini hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum yaitu warga yg mengklaim menggugat ke pengadilan.

Mengenai proyek JKK, pihaknya menegaskan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan target. Saat ini pembangunan dibagi dalam 2 kegiatan utama, yaitu pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah, dan pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekerjaan ground work/galian, timbunan dan pemadatan tanah oleh kontraktor WIKA-BRL per tanggal 28 September 2020 dengan progres sudah mencapai lebih kurang 76%. Sementara pekerjaan lapisan akhir (pengaspalan) dan pekerjaan tunnel oleh kontraktor PT PP (Persero) sudah mulai dikerjakan dan direncanakan akan selesai pada bulan Juni 2021.

"Pembangunan JKK kami targetkan akan selesai pada bulan Juni 2021. Kami optimis JKK akan rampung sesuai dengan target karena pekerjaan konstruksi tetap kami laksanakan dengan baik, tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk para pekerja kontraktor, serta kebutuhan bahan baku/material, alat dan pekerja masih dapat terpenuhi sampai saat ini. Kami berharap dukungan semua pihak agar Proyek Strategis Nasional ini dapat berjalan dengan lancar," terang Ngurah Wirawan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komnas HAM RI memperingatkan ITDC untuk tak melakukan pelanggaran HAM pada proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort. Peringatan ini disampaikan setelah melakukan investigasi lahan pembangunan lintasan MotoGP Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ini yang mau kita tuntaskan. Jangan sampai dengan proyek superprioritas justru terjadi pelanggaran HAM di sana," ungkap komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara saat menggelar konferensi pers di Mataram sebagaimana dalam keterangannya kepada detikcom Kamis (1/10/2020).

PT ITDC merupakan pengelola KEK Mandalika Resort. Pada Rabu (30/9), Beka bersama timnya melakukan investigasi lahan.

Beka menuturkan Komnas HAM menerima pengaduan dari sembilan orang warga pemilik lahan, yang didampingi oleh tim kuasa hukum. Menurut Beka, terdapat dua aduan yang dilayangkan dari laporan pengaduan yang diterima pihaknya pada 13 Agustus lalu. Pertama masalah hak atas lahan yang belum terbayarkan dan kedua intimidasi terhadap warga oleh sejumlah oknum.

"Sebelumnya ada sembilan orang untuk 10 bidang lahan yang mengadu ke kami, kemudian bertambah menjadi 14 pengadu dari 15 bidang lahan. Total luas lahan mencapai 11,3 hektare," sebutnya.



Simak Video "Video: Gubernur NTB Terpilih Lalu Muhamad Iqbal Janji Benahi MotoGP Mandalika"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/zlf)

Hide Ads