Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan Dikebut

Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bidang Pertanahan Dikebut

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 20:15 WIB
Pameran prototipe pengelolaan sumber daya alam (SDA) digelar di Jakarta. Acara ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan lima peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri ATR Sofyan Djalil mengklaim perumusan kelima aturan turunan itu kini sudah nyaris rampung.

"RPP (rancangan peraturan pemerintah) sudah tiga hari dibahas di tempat ini oleh saya dengan para dirjen (Direktur Jenderal Kementerian ATR/BPN). Sudah 90% hari ini," ungkap Sofyan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Lima beleid turunan yang dimaksud meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan memastikan UU Cipta Kerja dan turunannya ini bakal memberikan kepastian dalam proses pengadaan lahan yang nantinya digunakan sebagai fasilitas umum, seperti bandara dan jalan tol. Klausul-klausul di dalamnya sekaligus merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

"Dalam praktiknya, kita masih banyak kendala dalam pembebasan lahan. Jadi aturan tentang pengadaan lahan ini untuk kepentingan umum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Di samping itu, aturan turunan yang mengatur hal lain, seperti Bank Tanah, juga diklaim akan memberikan kesempatan masyarakat memperoleh lahan murah bahkan gratis untuk membangun hunian di perkotaan. Bank Tanah bakal mengelola dan mengalihkan fungsi tanah-tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang.

Ia pun meyakinkan bahwa ketersediaan tanah untuk reforma agraria tidak akan hilang dan hak kepemilikan tanah bagi masyarakat adat tetap terlindungi.

Soal penyusunan RPP, Sofyan mengatakan pekan ini Kementerianya bakal mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan. Draf RPP, kata Sofyan, paling lambat akan selasai dalam tempo satu bulan.

"Sedangkan RPP-nya sudah jadi paling lambat 1,5 bulan," imbuhnya.

(dna/dna)

Hide Ads