Sederet Klaim Kemudahan Punya Rumah-Tanah dalam UU Cipta Kerja

Sederet Klaim Kemudahan Punya Rumah-Tanah dalam UU Cipta Kerja

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 10:00 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR

Selain menguntungkan bagi masyarakat, bank tanah juga memungkinkan investor meminjam lahan dengan panjang konsesi 20 tahun. Lahan ini dapat dimanfaatkan pemodal sebagai ruang khusus untuk melakukan riset atau alih teknologi.

"Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah)," kata Sofyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pemerintah sengaja menyediakan lahan gratis sebagai bentuk insentif agar investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Lagipula, sambung Sofyan, pemanfaatan lahan oleh korporasi dipastikan tidak akan mengganggu lahan untuk kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.

Seperti dalam Undang-undang Cipta Kerja, Sofyan mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah itu digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan 70% lainnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial. Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri. Nantinya, komite Bank Tanah akan dilaksanakan oleh tiga kementerian yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun lahan-lahan yang bakal diambil alih oleh Bank Tanah merupakan tanah telantar atau yang habis masa hak guna usahanya (HGU) dan tidak diperpanjang. Meski ada kepentingan menarik investor dalam pemanfaatannya, Sofyan memastikan tujuan pembentukan Bank Tanah tidak untuk komersial.

"Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus," ucapnya.

Pasal 126 naskah UUCK menyebutkan Bank Tanah dibentuk untuk menyediakan tanah demi kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Pasal 126 ayat (2) menyebutkan ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30% dari tanah yang dikelola Bank Tanah.


(hns/hns)

Hide Ads