Jangan Tiru Pemuda yang Sulap Rumah Jadi 'Showroom', Ini Aturannya

Jangan Tiru Pemuda yang Sulap Rumah Jadi 'Showroom', Ini Aturannya

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 19 Okt 2020 07:00 WIB
Penghuni-Sekuriti Perumahan di Tangerang Ribut Gegara Rumah Showroom Mobil
Foto: (screenshot video)
Jakarta -

Sebuah 'showroom' tiba-tiba muncul di dalam perumahan dan membuat heboh. Showroom itu dimiliki seorang penghuni Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Penghuni berinisial TS (21) itu memarkirkan hingga 15 mobil di sekitar rumahnya secara sembarangan hingga ke jalan depan carport.

Pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pun merespons kejadian itu. Dia menjelaskan bahwa penghuni perumahan dilarang memarkirkan kendaraan di luar area rumah atau di depan rumah hingga memakan jalan umum.

"Nggak boleh. Sebenarnya kan sama sekali nggak boleh parkir di pinggir jalan kan. Di perumahan lho ya," kata Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida saat dihubungi detikcom, Minggu (18/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya di perumahan sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut. Kalau pun hunian di perumahan tidak ada tempat parkirnya maka kendaraan harus diparkirkan di tempat lain yang sesuai peruntukannya.

"Ya harus disediakan parkir (di tempat lain)," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Namun ada kasus tertentu yang membolehkan mobil diparkir di depan rumah, khusus untuk tamu yang sifatnya sementara saja.

"Yang boleh itu kalau parkir sementara, misalnya tamu. Tapi tidak boleh menghalangi dan mengganggu tetangga. Misalnya begini, parkir di depan pintu atau di seberang pintu manuvernya mobil yang lain kan nggak bisa, dan itu hanya untuk sementara. Tapi kalau untuk yang punya rumah itu tidak boleh parkir di pinggir jalan di depan rumah," tambahnya.

Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi jika mau menjadikan rumah sebagai tempat usaha. Langsung baca halaman selanjutnya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal itu diperbolehkan tapi harus memperhatikan sejumlah aspek.
Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Lalu, (2) pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

"Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah," jelas poin 3 dalam Pasal 49 dikutip detikcom.

Totok mengatakan sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian.

Itu dijelaskan di Pasal 8 yang setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib (a) memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian, (b) mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Dia menyayangkan itu diubah di UU 1/2011. Padahal menurutnya aturan yang lama terkait pemanfaatan rumah sudah tepat.

"Makanya itu saya pernah sampaikan apa yang baik dari pemerintahan yang lama tetap dipakai pemerintahan yang baru. Jangan semuanya ditolak. Jadi pemerintahan yang lama itu kan ada bahwa orang buka kantor, bisnis di lokasi tata ruang yang bisnis dong. Yang rumah tangga ya ( fungsinya) rumah tangga," tambahnya.

(toy/ara)

Hide Ads