Babay melanjutkan, untuk penghasilan dari warga yang melamar untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah, maksimal Rp 14 juta setelah munculnya Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"Namun untuk minimalnya tergantung angsuran dan jangka waktunya. Namun Bank DKI menyediakan maksimal kredit atas angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan (Debt Service Ratio/DSR) sampai 60 persen, kira-kira kalau penghasilan Rp7 juta berarti yang bisa diberikan maksimal angsuran Rp4,2 juta ini di antara bank lain Bank DKI paling besar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, mengatakan bahwa sebagai bank milik Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI pun kembali turut serta dalam mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah bagi warga DKI Jakarta yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai calon penerima manfaat.
Saat ini kata Herry, Bank DKI masih terus memproses pengajuan kredit yang dilakukan calon penerima manfaat. Dalam menjalankan tugasnya sebagai bank pelaksana maka Bank DKI bertugas memverifikasi warga DKI Jakarta dianggap yang memenuhi kriteria kredit atau pembiayaan perbankan khusus program sebagai calon penerima manfaat.
"Bank DKI berkomitmen untuk turut mendukung penyaluran kredit DP 0 Rupiah dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Herry.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Korupsi Lahan Dp Rp 0 Dituntut 9 dan 7 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)