Begini Teknis Pengembalian Dana Pensiunan PNS Oleh BP Tapera

Begini Teknis Pengembalian Dana Pensiunan PNS Oleh BP Tapera

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 26 Nov 2020 07:10 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut ahli waris PNS pensiun yang dana Taperumnya belum dikembalikan. Sementara untuk PNS Aktif, dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

"Kami sedang menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut. Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun," tutur Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu Agung Yulianta mengatakan Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain itu, kami sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Eko juga mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.

"BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT Taspen," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

BP Tapera juga menggelar sosialisasi yang diikuti 244 orang yang mewakili satuan kerja K/L yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan keuangan dari 81 Kementerian dan Lembaga.

"BKN akan terus mendukung proses pendataan dan pemadanan data PNS Peserta Tapera yang terintegrasi dengan data BKN, karena akurasi data ini sangat penting," tutur Suharmen.

Sosialisasi ini juga dihadiri Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur, Kemenpan-RB Devi Anantha. Ia mengatakan bahwa Kemenpan-RB akan berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Ia juga berharap agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar.

(ara/ara)

Hide Ads