Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan penguasaan tanah oleh PTPN VIII di Kabupaten Bogor, tidak ada hubungannya dengan Hak Guna Usaha (HGU).Juru bicara Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi mengatakan pengelolaan tanah yang diberikan pemerintah kepada PTPN VIII merupakan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Penguasaan tanah oleh PTPN tidak (ada) hubungannya dengan HGU," kata Taufiq kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menjelaskan pemberian izin HGU diberikan kepada pihak swasta, sedangkan PTPN VIII dalam hal ini merupakan perusahaan pelat merah atau BUMN.
"Sedang PTPN (BUMN) diberikan tanah oleh negara dalam rangka penugasan khusus," jelasnya.
Dengan penugasan khusus tersebut, Taufiq memastikan status tanah yang dikelola oleh PTPN pun sampai saat ini milik negara. Adapun penugasan khusus ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang luas salah satunya untuk negara.
"Diserahkan kepada PTPN untuk melaksanakan tugas khusus. Apa tugas PTPN? Menggarap semua tanah itu seperti menanam teh, sawit dan lain-lain untuk menjadi pemasukan bagi negara," terang Taufiq.
"Semua tanah (aset) PTPN tercatat dalam perbendaharaan negara (menkeu). Dan di bawah pengawasan menteri BUMN. PTPN itu akan menguasai tanah itu sepanjang tugas itu masih diberikan kpd PTPN. Jika PTPN bubar, otomatis tanah itu di bawah penguasaan negara lagi.vDengan demikian, tdk ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut," sambung Taufiq.
(upl/upl)