BPN Yakin Petani yang Jual Lahan ke Markaz Syariah Tak Punya Sertifikat

BPN Yakin Petani yang Jual Lahan ke Markaz Syariah Tak Punya Sertifikat

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 27 Des 2020 18:19 WIB
silakan dipakai setelah 17 juni
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta -

Kementerian ATR/BPN merepons pernyataan Tim Advokasi Markaz Syariah yang membeli lahan Markaz Syariah dari petani. Pernyataan Tim Advokasi itu merupakan respons atas somasi PTPN VIII selaku pemilik lahan.

Juru Bicara BPN Teuku Taufiqulhadi menilai, jika pembelian tanah petani dijadikan sebagai legal standing maka itu sesuatu yang salah. Ia juga meyakini, petani yang menjual lahan itu tidak punya sertifikat.

"Tim hukum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mengatakan telah membeli tanah itu pada petani, dan jika itu yang disebut legal standing-nya, maka itulah yang salah," kata juru bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petani ini tidak memiliki hak menjual tanah yang bukan miliknya. Petani itu pasti tidak memiliki sertifikat tanah yang menunjukkan hak miliknya," tambah Taufiqulhadi.

Mantan anggota Komisi III DPR itu menyebut petani tidak boleh menjual tanah jika tidak ada fakta kepemilikan. Pembelian tanah untuk Markaz Syariah itu disebut tidak sah.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak ada fakta kepemilikan, petani ini tidak boleh menjual. Jika ada pihak yang membeli lahan pada petani itu yang tidak sah itu, maka pembeli itu sama dengan tukang tadah barang gelap. Itu bukan pembeli beritikad baik namanya," ucap Taufiqulhadi.

"Karena pembeli ini sudah tahu, penjualan ini tidak sah karena tidak didukung bukti-bukti kepemilikan," kata Taufiqulhadi.

(upl/upl)

Hide Ads