Tim Advokasi Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab akan menjawab somasi PTPB VIII. Tim advokasi akan menemui PTPN VIII dan meminta berdialog untuk menyelesaikan sengketa lahan Markaz Syariah.
"Iya, iya, iya hari Senin (28/12) rencana kita ke PTPN VIII untuk menyerahkan surat jawaban somasi tersebut," kata Tim Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Minggu kemarin (27/12/2020).
Ia tak menerangkan secara waktu pertemuan tersebut. Dia hanya mengatakan akan meminta musyawarah untuk menyelesaikan polemik yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menerangkan bukti kepemilikan tanah Markaz Syariah adalah perjanjian oper garap. Menurutnya, perjanjian pembelian tanah itu disaksikan RT, RW, dan kepala desa setempat.
"Ya jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun karena tadi sudah ditelantarkan PTPN VIII, maka untuk membeli itu dibuatlah perjanjian oper garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, begitu," katanya.
Adapun tanah yang kini ditempati Markaz Syariah cukup luas. Berdasarkan surat somasi tertanggal 18 Desember tertulis, penggunaan fisik tanah HGU seluas kurang lebih 30,91 hektar. Penggunaan lahan sejak tahun 2013 disebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
PTPN VIII memberikan waktu tujuh hari kerja untuk menyerahkan lahan tersebut. Jika tidak, maka perusahaan membawa perkara ini ke ranah hukum.
Berikut isi surat somasi tersebut:
Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke kepolisian cq. Kepolisian Darah Jawa Barat.
Demikian surat somasi ini disampaikan, atas perhatian dan pengertian diucapkan terima kasih.
(acd/eds)