Tim Advokasi Markaz Syariah menilai somasi yang dilayangkan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII salah alamat. Pasalnya, pihak Habib Rizieq Shihab merupakan pembeli dalam persoalan lahan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengatakan, seharusnya somasi PTPN dilayangkan kepada para penjual atau penggarap lahan yang pada akhirnya dibeli oleh Habib Rizieq.
"Harusnya pihak PTPN melakukan somasi kepada pihak penjual dalam hal ini, karena mereka lah yang sebetulnya menguntungkan diri sendiri dengan menjual lahan-lahan PTPN," kata Ichwan kepada detikcom, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Somasi yang dilayangkan PTPN VIII kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq pun dinilai error in persona yang artinya salah sasaran.
Ichwan mengungkapkan pihak Habib Rizieq Shihab membeli lahan tersebut lantaran berdasarkan beberapa dokumen yang menyatakan lahan tersebut sudah ditelantarkan lebih dari 25 tahun oleh PTPN VIII yang memegang sertifikat HGU atas lahan tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan dari warga pada saat itu penggarap itu lahan sudah ditelantarkan 25 tahun lebih, lahan sudah tidak produktif dan akhirnya digarap oleh para penggarap, dan tahun 2012 lahan tersebut diover alih, dengan dibeli oleh Habib Rizieq untuk kegunaan pondok pesantren," jelasnya.
Meski demikian, Ichwan mengungkapkan Tim Advokasi Markaz Syariah tetap menjawab surat somasi PTPN VIII dan surat tersebut sudah diserahkan langsung kepada manajemen BUMN sektor perkebunan pada tanggal 28 Desember 2020.
Dalam kesempatan ini, Ichwan mengungkapkan penyelesaian masalah antara Markaz Syariah dengan PTPN VIII dalam dilakukan secara musyawarah.
"Kami membuka peluang musyawarah untuk mufakat, berdialog dengan pihak PTPN VIII dengan kuasa hukumnya, untuk mencari win-win solution, mungkin ada solusi, ada musyawarah yang bisa kita capai yang kemudian nanti satu sama lain bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah mufakat," ungkapnya.
(upl/upl)