Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai deklarasi Front Persatuan Islam oleh sejumlah anggota FPI tidak berdampak besar pada proses penarikan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Di lahan tersebut dikuasai Pondok Pesantren Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab
Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan proses pengembalian lahan milik PTPN VIII dari pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habin Rizieq Shihab tetap harus berjalan.
"Bukan persoalan pergantian ganti nama FPI itu. Itu tidak ada hubungan sama sekali. Yang dipersoalkan oleh PTPN adalah tanahnya diduduki pihak lain," kata Taufiq saat dihubungi detikcom, Kamis (31/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut surat somasi dari PTPN VIII kepada pihak Markas Syariah Habib Rizieq merupakan upaya BUMN sektor perkebunan mengambil kembali lahan yang dikuasai oleh pihak lain.
Oleh sebab itu, dia menilai pergantian nama sebuah organisasi tidak berpengaruh terhadap proses pengembalian lahan PTPN VIII.
"Maka ia mensomasi agar pihak yang menduduki tanah itu untuk keluar, dan lahan tersebut diserahkan kembali kepada PTPN VIII. Sikap PTPN itu sampai sekarang belum berubah. Tidak ada masalah, organisasi tersebut berganti nama. Tetapi tanah yang dipersoalkan PTPN tetap pada titik itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Taufiq mengatakan proses 'penyelamatan' lahan PTPN VIII bisa lebih cepat usai pemerintah menyatakan kegiatan FPI dilarang. FPI dinyatakan bubar per 21 Juni 2019.
Saat ini pihak PTPN VIII tengah mengambil alih lahan yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang sudah dibeli oleh Habib Rizieq Shihab. Lahan tersebut sekarang sudah dibangun Ponpes Markaz Syariah.
"Itu bukan sengketa. Tapi itu proses meminta lahannya kembali. Tidak ada sengketa karena itu PTPN. Cepat atau lambat, pasti akan diambil kembali. Mungkin sekarang jadi lebih cepat," kata Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).