Lagi-lagi Sentul City Digugat Pailit

Lagi-lagi Sentul City Digugat Pailit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2021 19:50 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

Pengembang properti PT Sentul City Tbk atau yang berkode saham BKSL kembali mendapatkan gugatan pailit. Kali ini gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh perusahaan konstruksi baja asal Jakarta Utara, PT Prakasaguna Ciptapratama.

Dalam laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dijelaskan gugatan PKPU yang diajukan kepada Sentul City dilakukan pada pada 7 Januari 2021 di PN Jakarta Pusat. Gugatan itu bernomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," bunyi keterangan BKSL, dikutip Rabu (13/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKSL juga menegaskan gugatan ini tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja perusahaan.

"Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan," tulis BKSL dalam keterangannya lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kemudian, berdasarkan data dari laman SIPP PN Jakarta Pusat terdapat lima petitum dalam gugatan yang diajukan kepada BKSL, yaitu sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU dan menyatakan PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU;

4. Menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus dan Martin Patrick Nagel sebagai Tim Pengurus PKPU;

5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT Sentul City Tbk.

Di sisi lain, BKSL sendiri tak henti-hentinya diterpa gugatan pailit alias PKPU di PN Jakarta Pusat. Dalam 3 bulan saja, BKSL mendapatkan dua gugatan PKPU.

Di bulan November, gugatan diajukan oleh Alfian Tito Suryansyah dan di bulan Desember oleh Lucy Santosa. Kedua perkara tersebut terjadi karena telatnya serah terima unit properti.

(eds/eds)

Hide Ads