Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Perlu Pengukuran Ulang?

Sertifikat Tanah Jadi Elektronik, Perlu Pengukuran Ulang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 18:05 WIB
1200 sertifikat tanah dibagikan di sukabumi
Ilustrasi/Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta -

Pemerintah akan segera meluncurkan program sertifikat tanah elektronik. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikat ini adalah dengan menukar sertifikat tanah yang berbentuk fisik dengan yang elektronik.

Lalu, apa perlu pengukuran ulang tanah?

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya mengatakan pengukuran ulang tidak perlu dilakukan apabila tanah dan sertifikatnya sudah valid secara tekstual maupun pemetaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sertifikat elektronik ini hanya berlaku untuk yang electronical ready, yaitu dilihat tekstualnya sudah benar, pemetaan juga ready. Kalau dua-duanya oke, ya nggak mesti ukur ulang," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Di sisi lain pengukuran ulang bisa saja dilakukan apabila sertifikat dan tanahnya tidak valid. Misalnya saja, saat dicek di peta yang ada di BPN ternyata sertifikat tidak terdaftar, ataupun sertifikatnya terduplikasi, maka harus diukur ulang.

ADVERTISEMENT

"Misalnya di peta BPN nggak ada, ya mungkin akan diukur kembali kemudian dipetakan. Atau ada duplikasi itu akan dicek juga. Kalau belum electronical ready ya akan diukur ulang," ujar Virgo.

Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama menambahkan, mengubah sertifikat lama sebetulnya sangat sederhana. Bentuknya hampir mirip seperti mengganti blanko sertifikat lama dengan keluaran terbaru.

"Jadi saat orang datang mau diganti silakan datang, sertifikat analog ditarik, kita ganti. Ini hampir sama seperti saat sertifikat blanko lama diganti dengan blanko baru. Kalau dulu bentuknya blangko sekarang diganti jadinya elektronik," papar Dwi.

(hal/ara)

Hide Ads