Ada Sertifikat Tanah Elektronik, yang Lama Bakal Ditarik BPN

Ada Sertifikat Tanah Elektronik, yang Lama Bakal Ditarik BPN

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Feb 2021 18:54 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah untuk 7.000 masyarakat Kabupaten/Kota Bogor. Sertifikat tanah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke 12 perwakilan warga.
Ilustrasi/Foto: dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan. Nantinya, sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta menjelaskan maksud kata ditarik adalah menyerahkan sertifikat lama berbentuk fisik ke Kantor Pertanahan kemudian diubah menjadi elektronik.

"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," jelas Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database-nya," ujar Virgo.

Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada pasal 16 memang dijelaskan Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik.

Berikut bunyi pasal 16 secara lengkap:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

(hal/ara)

Hide Ads