Masyarakat bakal Dapat Sertifikat Tanah Elektronik Akhir 2021

Masyarakat bakal Dapat Sertifikat Tanah Elektronik Akhir 2021

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 17:18 WIB
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan Djalil menerbitkan Permen ATR Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dengan adanya aturan ini, sertifikat tanah akan diganti elektronik. Begini penampakan sertifikatnya.
Foto: Istimewa/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah meneken Peraturan Menteri baru soal Sertifikat Elektronik. Dengan adanya beleid itu, sertifikat tanah lama nantinya akan diganti dengan elektronik.

Kapan program pergantian sertifikat tanah ke elektronik ini dimulai?

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya menyampaikan, rencananya sertifikat tanah elektronik bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun 2021 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Namun, ia belum bisa memastikan kapan realisasi program sertifikat elektronik itu dimulai, yang jelas masih harus menunggu Keputusan Menteri terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Timeline-nya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan," sambungnya.

Meski begitu, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana implementasi sertifikat tanah elektronik ini. Dia mengatakan, di sekitar bulan Februari atau Maret akan ada beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.

Sasarannya pun belum langsung ke masyarakat, namun untuk memperbaharui sertifikat tanah lama pada instansi pemerintah ataupun korporasi untuk menjadi sertifikat tanah elektronik.

"Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan. Tapi ini akan dicoba misalnya ke instansi pemerintah ataupun korporasi dulu sebagai literasinya, nanti baru masyarakat luas," ungkap Virgo.

Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Sementara itu, menurut Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama setidaknya 70 juta sertifikat tanah bisa dialihkan menjadi elektronik. Dwi menambahkan pemilik sertifikat diminta mendatangi kantor BPN untuk mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik.

"Sekitar 70-an juta bidang tanah ini nanti akan dilakukan penggantian sertifikat jadi sertifikat elektronik, kapan itu? Nggak serta merta juga, kemungkinan subjek pertama itu instansi pemerintah," jelas Dwi.

"Yang jelas, kalau masih ada yang analog, nanti bisa dialihmediakan jadi sistem elektronik," katanya.

Saksikan juga video 'Jokowi Serahkan Sertifikat Untuk 26 Provinsi':

[Gambas:Video 20detik]



(zlf/zlf)

Hide Ads