Tahun ini program sertifikat tanah elektronik akan segera diluncurkan. Hal itu ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Program ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Maka dari itu, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Berikut ini 3 fakta penting soal program sertifikat tanah elektronik:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tunggu Keputusan Menteri
Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini.
"Timeline-nya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana implementasi sertifikat tanah elektronik ini. Dia mengatakan, di sekitar bulan Februari atau Maret akan ada beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.
Sasarannya pun belum langsung ke masyarakat, namun untuk memperbaharui sertifikat tanah lama pada instansi pemerintah ataupun korporasi untuk menjadi sertifikat tanah elektronik.
"Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan. Tapi ini akan dicoba misalnya ke instansi pemerintah ataupun korporasi dulu sebagai literasinya, nanti baru masyarakat luas," ungkap Virgo.
Rencananya sertifikat tanah elektronik bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun. "Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini," ujar Virgo.
Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.
Saksikan juga video 'Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk 26 Provinsi':