3 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Wajib Tahu

3 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Wajib Tahu

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 03 Feb 2021 08:25 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan sambutan saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/7/2019).
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta -

Tahun ini program sertifikat tanah elektronik akan segera diluncurkan. Hal itu ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Program ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Maka dari itu, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Berikut ini 3 fakta penting soal program sertifikat tanah elektronik:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tunggu Keputusan Menteri

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya mengatakan pihaknya masih akan menunggu Keputusan Menteri untuk merealisasikan program sertifikat elektronik ini.

ADVERTISEMENT

"Timeline-nya masih nunggu Kepmen dulu, secara global sesuai Kepmen dulu baru bisa berjalan," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Meski begitu, secara garis besar pihaknya telah menyusun rencana implementasi sertifikat tanah elektronik ini. Dia mengatakan, di sekitar bulan Februari atau Maret akan ada beberapa penunjukan Kantor Pertanahan di beberapa wilayah yang melakukan program sertifikat tanah elektronik menjadi pilot project.

Sasarannya pun belum langsung ke masyarakat, namun untuk memperbaharui sertifikat tanah lama pada instansi pemerintah ataupun korporasi untuk menjadi sertifikat tanah elektronik.

"Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan. Tapi ini akan dicoba misalnya ke instansi pemerintah ataupun korporasi dulu sebagai literasinya, nanti baru masyarakat luas," ungkap Virgo.

Rencananya sertifikat tanah elektronik bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun. "Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini," ujar Virgo.

Nantinya, sertifikat elektronik dibagi menjadi dua. Pertama pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pengalihan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik.

Saksikan juga video 'Jokowi Serahkan 584.407 Sertifikat Tanah untuk 26 Provinsi':

[Gambas:Video 20detik]



Sertifikat Lama Ditarik

Sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan. Nantinya, sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.

Virgo menjelaskan maksud kata ditarik adalah menyerahkan sertifikat lama berbentuk fisik ke Kantor Pertanahan kemudian diubah menjadi elektronik.

"Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti," jelas Virgo.

Dia menjelaskan, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.

"Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database-nya," ujar Virgo.

Dijamin Aman

Sertifikat tanah elektronik dijamin aman dari segala jenis kejahatan siber dan pemalsuan. Menurut Virgo, dokumen elektronik dinilai akan lebih aman daripada dokumen bentuk kertas.

"Justru saat ini kita sedang berusaha meningkatkan keamanan dengan cara ini, dulu kan kertas sekarang elektronik ini jelas lebih aman. Sertifikat elektronik ini lebih aman daripada kertas," ujar Virgo.

Soal server penyimpanannya pun dia mengatakan pihaknya akan memberikan pengamanan ketat agar sertifikat tanah elektronik tetap aman.

"Kita banyak juga punya unsur pengamanan, yang jelas nggak bisa saya sampaikan dong, ibarat saya naro satpam di mana nanti ketahuan dong," kata Virgo.

Dari segi antisipasi pemalsuan dia mengatakan sederet pengamanan juga diterapkan dalam sertifikat tanah elektronik, mulai dari hash code hingga tanda tangan elektronik.

"Pengamanannya dari segala pemalsuan kita sudah pasang banyak hal, hash code, QR code, tanda tangan elektronik dan sebagainya. Ini udah double triple layer lah untuk tingkatkan keamanan dibanding yang kertas," ungkap Virgo.


Hide Ads