Tim Markaz Syariah FPI Ogah Tanggapi Klaim PTPN VIII soal Sengketa Lahan

Tim Markaz Syariah FPI Ogah Tanggapi Klaim PTPN VIII soal Sengketa Lahan

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 10 Feb 2021 14:23 WIB
markaz syariah
Foto: 20detik
Jakarta -

Tim Advokasi Markaz Syariah ogah menanggapi PTPN VIII yang mengklaim sebagai pemilik lahan di perkebunan Gunung Mas, Bogor, Jawa Barat, termasuk di kawasan Megamendung yang sudah berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Ketua Tim Koordinator Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya memilih untuk menyelesaikan proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Kita hormati saja proses yang sedang berlangsung saat ini. Saya kira, saya tidak perlu nanggapi lha," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, Ichwan mengungkapkan tim advokasi hanya ingin proses belajar mengajar di Ponpes Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab dapat berjalan lancar dan aman.

"Kalau jangka pendeknya kita tetap berharap agar proses belajar mengajar tetap berlangsung terus," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pengambilalihan lahan Ponpes Markaz Syariah ini, dikatakan Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning Diah Trisnowati sebagai upaya mengoptimalkan lahan berstatus HGU yang masih produktif untuk dikelola guna memberikan kontribusi terhadap negara.

"Perseroan memastikan bahwa di dalam Perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU di kawasan Gunung Mas sesuai dengan anggaran dasar Perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," kata Naning dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Rabu (10/2/2021).

PTPN VIII, dikatakan Naning merupakan anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara III yang bergerak di bidang usaha agroindustri. PTPN VIII diamanahkan mengelola lahan seluas 113.958,34 hektare dengan sumber daya perkebunan lainnya. Adapun komoditas yang diusahakan meliputi sawit, teh, dan karet. Komoditas tersebut tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota serta berada di 2 provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. PTPN VIII mengelola 22 unit kebun teh, 12 unit kebun karet, 10 unit kebun sawit, dan uni industri hilir teh dan uni agrowisata.

Dia menyebut, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan ini terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepemilikan HGU ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tertanggal 6 September 2004 dan sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun demikian, Naning mengatakan lahan seluas sekitar 291 hektare diokupasi pihak lain, salah satunya seperti Markaz Syariah yang dikelola pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Simak video 'Saksi Mata: Menembus Markaz Syariah FPI di Megamendung':

[Gambas:Video 20detik]



(upl/upl)

Hide Ads