3 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Ibunda Dino Patti Djalal

3 Fakta Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Ibunda Dino Patti Djalal

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 12 Feb 2021 10:02 WIB
Dino Patti Djalal
Foto: Dino Patti Djalal
Jakarta -

Ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal jadi korban komplotan pencuri sertifikat tanah. Sertifikat rumah itu tanpa sepengetahuannya telah beralih nama menjadi milik orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terdapat tiga sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, ibunda Dino Patti Djalal yang menjadi objek permasalahan yakni tanah di Cilandak Barat, Pondok Indah, dan Kemang.

Namun, tanah di Cilandak Barat seluas 751 meter persegi itu atas nama Yurmisnawita, keponakan Dino Patti Djalal. Sertifikat tanah itu telah beralih kepemilikan kepada Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kristanto Nugroho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 faktanya:

1. Diganti Pakai KTP Palsu

ADVERTISEMENT

Dino Patti Djalal menjelaskan modus komplotan mencuri sertifikat tanah tersebut dengan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, hingga pasang figur 'mirip foto di KTP' yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Mereka secara terencana disebut menargetkan sejumlah rumah ibunya yang sudah tidak muda.

"Hari ini, polisi telah mulai usut kasus rumah ibu sy (lihat foto) dan kejar pelakunya. Sebagai keluarga korban, sbg pembayar pajak, saya minta polisi berantas komplotan ini dgn profesional, cepat + tuntas, terutama otak/pimpinannya #berantasmafiatanah," tegasnya lewat akun Twitter pribadinya @dinopattidjalal, Rabu (10/2/2021).

2. Persyaratan Sesuai Prosedur

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikat tanah ibunya Dino Patti Djalal bisa berganti nama karena persyaratan untuk jual beli akta sudah sesuai prosedur. Hanya saja, KTP yang digunakan ternyata palsu dan pihaknya juga tidak mengetahui bahwa jual beli akta dilakukan kepada orang yang bukan pemilik.

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, semuanya oke. Semua persyaratan ada, ada pengecekan, di cek ke kantor BPN, ada akta jual beli, sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP dan ini bukan KTP elektronik kebetulan, jadi memang yang diganti KTP lama, bukan KTP elektronik," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

"Jadi kalau ada statement Pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul, tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari yang sebenarnya," tambahnya.

3. Sertifikat Rumah Diblokir Sementara

Sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal diblokir sementara. Hal itu akan dilakukan dilakukan hingga kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalil tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

"Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," ujar Sofyan.

Sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal, kata Sofyan, saat ini atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dia memastikan, sertifikat itu tidak bisa dialihkan dan digunakan.

"Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," ucapnya.


Hide Ads