3. Sertifikat Rumah Diblokir Sementara
Sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal diblokir sementara. Hal itu akan dilakukan dilakukan hingga kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalil tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
"Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," ujar Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal, kata Sofyan, saat ini atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Namun dia memastikan, sertifikat itu tidak bisa dialihkan dan digunakan.
"Sekarang kan aset atas nama pihak yang membeli dan dijadikan jaminan di bank. Tapi statusnya sertifikat itu tidak bisa dialihkan atau diblokir BPN," ucapnya.
(aid/zlf)