Berkaca dari kasus Ibu Dino Patti Djalal yang sertifikat rumahnya bisa berganti nama menjadi milik orang lain, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku tak tinggal diam. Segudang jurus telah disiapkannya agar kasus serupa mafia tanah tak terjadi lagi.
"Kami terus memperbaiki berbagai hal di internal BPN karena ini praktek kejahatan ini melibatkan banyak pihak, banyak modus-modusnya," ujar Sofyan dalam dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Ke depan pendaftaran tanah akan dibuat secara sistematis lengkap atau PTSL. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mencegah ke depan, kita melakukan apa yang disebut program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jadi seluruh tanah di seluruh Indonesia tentu secara bertahap nanti akan didaftarkan," terangnya.
Setelah itu, baru sertifikat tanah tadi dibuatkan dalam bentuk elektroniknya. Termasuk dokumen pertanahan lainnya juga dibuat elektronik. Salah satu tujuannya tentu membuat mafia tanah tak bisa lagi memalsukan sertifikat orang lain.
"Kalau daftar ini sudah ada kita masukkan dalam bentuk data elektronik orang bisa ngecek secara elektronik. Kemudian yang kedua seluruh dokumen pertanahan kita jadikan dokumen digital sehingga dokumen itu masih tetap ada tetapi back up digitalnya sudah ada, sehingga tidak mudah orang palsukan karena data detailnya sudah ada," sambungnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.