Sofyan Djalil Buka-bukaan Jurus Basmi Mafia Tanah

Sofyan Djalil Buka-bukaan Jurus Basmi Mafia Tanah

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 17 Feb 2021 15:21 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (Istimewa/Kementerian ATR/BPN)
Jakarta -

Berkaca dari kasus Ibu Dino Patti Djalal yang sertifikat rumahnya bisa berganti nama menjadi milik orang lain, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengaku tak tinggal diam. Segudang jurus telah disiapkannya agar kasus serupa mafia tanah tak terjadi lagi.

"Kami terus memperbaiki berbagai hal di internal BPN karena ini praktek kejahatan ini melibatkan banyak pihak, banyak modus-modusnya," ujar Sofyan dalam dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Ke depan pendaftaran tanah akan dibuat secara sistematis lengkap atau PTSL. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mencegah ke depan, kita melakukan apa yang disebut program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jadi seluruh tanah di seluruh Indonesia tentu secara bertahap nanti akan didaftarkan," terangnya.

Setelah itu, baru sertifikat tanah tadi dibuatkan dalam bentuk elektroniknya. Termasuk dokumen pertanahan lainnya juga dibuat elektronik. Salah satu tujuannya tentu membuat mafia tanah tak bisa lagi memalsukan sertifikat orang lain.

ADVERTISEMENT

"Kalau daftar ini sudah ada kita masukkan dalam bentuk data elektronik orang bisa ngecek secara elektronik. Kemudian yang kedua seluruh dokumen pertanahan kita jadikan dokumen digital sehingga dokumen itu masih tetap ada tetapi back up digitalnya sudah ada, sehingga tidak mudah orang palsukan karena data detailnya sudah ada," sambungnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Namun, saat ini program sertifikat tanah itu masih dalam tahap uji coba. Jadi, masyarakat diminta waspada saat ada yang meminta sertifikat dengan alasan untuk dijadikan elektronik.

"Tidak ada penarikan sertifikat masyarakat kalau kita melakukan digitalisasi pada tahap ini adalah baru kita akan uji coba, karena uji coba itu supaya ada dasar hukumnya baru dikeluarkan basis peraturan menteri. Jadi peraturan menteri ini adalah basis supaya kita bisa mendaftarkan di badan cyber security national di Kominfo," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Sofyan telah meneken Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik per 12 Januari 2021. Nantinya, saat semua proses uji coba selesai dilaksanakan, sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya di Kantor Pertanahan.

Setelah menukarkannya ke Kantor Pertanahan, sertifikat lama berbentuk fisik kemudian diubah menjadi elektronik. Sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Meski sudah ditukar ke elektronik, masyarakat dipastikan tetap dapat memegang sertifikat tanah lamanya.

"Yang sertifikat lama itu boleh tetap dipegang tapi akan kita stempel, bahwa sertifikat ini telah ada dalam bentuk dokumen elektronik, ini boleh aja dipegang kalau misalnya khawatir nanti ada macam-macam atau kita gunting pinggirannya, sehingga demikian sertifikat itu telah masuk dalam dokumen elektronik," tambahnya.


Hide Ads