Bank Indonesia (BI) memberikan berbagai relaksasi. Mulai dari KPR hingga kredit kendaraan bermotor bisa bebas uang muka alias DP 0%.
Tentu itu merupakan kabar baik buat para konsumen, tapi bagaimana dengan bank dan perusahaan pembiayaan?
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Yeay! DP KPR Juga Bisa 0% Mulai Maret |
Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.
"Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.
Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.
"Kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama, pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. Ketentuan LTV dan FTV sama 100%, sementara lainnya 90-95%," ucapnya.
(das/ara)