Ingat! Tak Semua Bank Bisa Salurkan KPR DP 0%

Ingat! Tak Semua Bank Bisa Salurkan KPR DP 0%

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 18 Feb 2021 16:46 WIB
Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan baru Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), termasuk besaran loan to value atau uang muka. Hal tersebut merupakan dampak dari naiknya BI Rate.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memberikan berbagai relaksasi. Mulai dari KPR hingga kredit kendaraan bermotor bisa bebas uang muka alias DP 0%.

Tentu itu merupakan kabar baik buat para konsumen, tapi bagaimana dengan bank dan perusahaan pembiayaan?

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa relaksasi itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ucapnya dalam pengumuman hasil RDG Bulanan secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menjelaskan hanya bank dan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) di bawah 5% yang bisa menyalurkan keringanan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau tidak sampai 100%," ucapnya.

Sementara untuk bank dengan NPL di atas 5% masih bisa menyalurkan keringanan namun besarannya berbeda yakni sekitar 90-95%.

"Kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama, pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21. Ketentuan LTV dan FTV sama 100%, sementara lainnya 90-95%," ucapnya.

(das/ara)

Hide Ads