Ada UU Cipta Kerja, Serobot Lahan Sawah Bisa Dipidana

Ada UU Cipta Kerja, Serobot Lahan Sawah Bisa Dipidana

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2021 20:45 WIB
Kampung tematik Ciharashas, Harjamulya, Kota Bogor atau yang biasa dikenal Agro Edukasi Wisata Organik (AEWO) Mulyaharja, menyajiikan pemandangan hamparan sawah dan pegunungan nan instagramable. Nggak percaya? Tengok aja nih.
Ilustrasi Lahan Sawah (Foto: Rachman_punyaFOTO)

Lahan sawah lainnya yang haram untuk dicomot adalah yang mempunyai produktivitas tanah tinggi hingga 6 ton per hektar serta indeks penanamannya bisa lebih dari 2 kali setahun.

"Kalau itu kita menolak. Karena kalau itu terjadi ya kita nanti habis produktivitas tinggi lahannya subur, irigasinya ada, nanti tidak ada gunanya semua," sambungnya.

Setelah itu, akan dilakukan pengecekan pada tata ruang. Bila tata ruangnya masih tetap sawah juga akan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kalau ternyata tata ruang juga bukan sawah nah di sini baru kita lakukan rekomendasi-rekomendasi," tambahnya.



Simak Video "Video: Buruh Sujud Syukur Seusai Sebagian Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK"
[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads