Jangan Buru-buru Ambil KPR DP 0%, Perhatikan Hal Ini Dulu!

Jangan Buru-buru Ambil KPR DP 0%, Perhatikan Hal Ini Dulu!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 27 Feb 2021 10:15 WIB
Arsitek mengecek fisik bangunan di perumahan bersubsidi tipe 21 Graha Sejahtera Tempel, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (18/2).  

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Foto: Agung Mardika
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan aturan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk pembelian properti. Ini artinya konsumen bisa mendapatkan fasilitas uang muka (DP) sebesar 0%.

Aturan ini berlaku pada 1 Maret mendatang. Sebenarnya apakah aturan ini bisa jadi berita gembira untuk calon konsumen?

Dikutip dari Lifepal disebutkan untuk program DP 0% ini masyarakat juga harus berhati-hati. Pasalnya dengan DP 0% maka pokok utang akan semakin besar dan akan berdampak pada tidak idealnya jumlah cicilan setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga harus diperhatikan adalah kekayaan bersih dan jumlah utang tertunggak yang dimiliki setelah kredit properti ini disetujui.

Dalam riset juga disebutkan ada risiko kebangkrutan yang lebih besar. Sebelum menarik KPR dengan fasilitas DP 0% harus melakukan perhitungan dengan matang.

ADVERTISEMENT

Hal ini berguna untuk menjaga kesehatan posisi keuangan, makin besar DP yang dibayarkan, makin ringan pula cicilan yang dibayar. Namun, ketahui dengan seksama bahwa bunga KPR di bank konvensional bersifat floating, yang artinya perubahan tingkat suku bunga bisa saja terjadi ketika masanya tiba.

Bila memang ada niat mengambil cicilan 15 tahun, jangan mudah tergiur dengan bunga rendah tapi hanya berlaku satu hingga tiga tahun. Pertimbangkanlah untuk mencari program KPR dengan suku bunga fixed (tetap) yang berlangsung 10 tahun.

Atau jika ada lebih pilihan untuk membayar cicilan tetap, KPR syariah bisa dipertimbangkan. KPR syariah juga tidak membebani dengan biaya penalti untuk percepatan pelunasan.

(kil/fdl)

Hide Ads