Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berup (a) data pemohon atau pemilik, (b) data bangunan gedung, dan (c) dokumen rencana teknis.
"Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10," bunyi Ayat 12.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10.
"Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG," bunyi Ayat 14.
(acd/eds)