3. Syarat Lengkap
Namun ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan insentif ini. Misalnya huniannya harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya insentif ini tidak berlaku untuk hunian yang baru jadi tahun depan meskipun pembelian di tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Asyik, Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN |
Berikut syarat lengkapnya:
1. Memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dengan rincian:
- Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar
- Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang
5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
(das/eds)