Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah. Insentif PPN perumahan ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto menilai kebijakan insentif penurunan PPN perumahan akan mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini disebabkan karena permintaan masyarakat di level menengah ke bawah terhadap perumahan sangat tinggi.
"Sehingga tentu menjadi insentif mereka untuk meningkatkan konsumsi di bidang properti," ujar Eko, Rabu (3/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan kebijakan insentif penurunan PPN perumahan ini akan menggeliatkan sektor properti dan akan berimplikasi positif pada pemulihan ekonomi nasional.
"Ini sangat menggeliatkan sektor properti walaupun penentu pemulihan ekonomi nasional yang didukung lembaga keuangan, relaksasi pajak PPN properti dan ini pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi ini positif tapi tantangannya bagaimana aspek kesehatan dan pandemi teratasi," jelas Eko.
Namun, Eko memberi catatan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada respon lembaga keuangan. Lembaga keuangan, kata Eko, baik bank dan non bank selama ini memiliki andil dalam membiayai kredit perumahan.
"Umumnya masyarakat menengah ke bawah kepemilikan rumah sebagian besar dari kredit. Dan akhirnya ditentukan efektif tidaknya bagaimana respon lembaga keuangan baik bank dan non bank terlibat dalam membiayai kredit perumahan yang saat ini kebijakan mendorong perumahan dan impacknya harus dilihat sektor keuangan apakah confident mendorong kredit properti mereka karena pandemi belum berakhir," kata Eko.
Lanjut halaman berikutnya soal PPN perumahan.