Anggota Komisi II Kompak Minta Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Anggota Komisi II Kompak Minta Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 15:28 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Beberapa anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kompak meminta penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik yang tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Penundaan itu diminta oleh Heru Sudjatmoko, anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari Fraksi PDI-P. Penundaan diminta sampai pihak Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021.

"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang disiarkan virtual, Jakarta, Senin (22/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai program sertifikatnya sendiri, Heru mengaku pihaknya sangat mendukung. Hanya saja, masih ada permasalahan yang diakibatkan redaksional beleid seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah sebelum melakukan uji coba.

"Kami usul kepada pimpinan, pertama membentuk panja untuk mendalami program ini sehingga nanti betul-betul program ini akan menguntungkan kita semua dan tidak merugikan rakyat kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro juga mengusulkan agar pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ditunda. Menurut dia, pihak Komisi II DPR RI juga sampai saat ini belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN. Ditambah lagi ada satu pasal yang menimbulkan pro dan kontra.

"Kita punya pengalaman pahit lho pak menteri, soal KTP cetak dan KTP elektronik, jangan sampai nanti sertifikat cetak dan sertifikat elektronik menjadi jilid kedua pengalaman yang tidak enak juga," kata Agung.

Dia pun meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan hasil kinerja dari empat layanan digital sektor pertanahan yang sudah diimplementasikan. Menurut dia, kalau dalam layanan tersebut belum memberikan hasil yang baik, sebaiknya jangan terburu-buru untuk menerapkan sertifikat tanah elektronik.

"Kami meminta Kementerian ATR untuk menunda kegiatan sertifikat elektronik," ungkapnya.

(hek/ara)

Hide Ads