Polemik Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil: Itu Kekeliruan Kami

Polemik Sertifikat Tanah Elektronik, Sofyan Djalil: Itu Kekeliruan Kami

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 16:22 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil mengakui polemik sertifikat tanah elektronik merupakan kekeliruan pihaknya yang tidak menjalin komunikasi baik dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Apalagi dalam Permen Nomor 1 Tahun 2021, khususnya pasal 16 ayat (3) mendapat respons pro dan kontra oleh masyarakat.

"Saya mohon maaf, bahwa komunikasi kita lewat berita, itu kekeliruan kami," kata Sofyan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang disiarkan virtual, Jakarta, Senin (22/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbitnya Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dikatakan Sofyan sebagai upaya pemerintah melakukan uji coba agar mendapat hasil yang bisa dilaporkan ke BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Laporan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN bisa atau tidak mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya tidak menerapkan sertifikat elektronik sekarang, tapi uji coba, karena nantinya kita akan kesana, kalau yang 4 layanan digital itu tidak bermasalah. Kami anggap ke depan sertifikat elektronik," ujarnya.

Dengan uji coba ini, Mantan Menteri BUMN ini juga mengungkapkan menjadi alasan Kementerian ATR/BPN tidak membuatkan program secara khusus serta membahas alokasi anggarannya. Sebab, program sertifikat tanah elektronik ini masih dalam program digitalisasi layanan.

"Jadi pak pimpinan concern bapak, kalau bapak kecewa, kalau kami ditanya konstituen kami mohon maaf, kami akan perbaiki komunikasi yang baik. Saya terbuka, kalau komunikasi tidak terjawab saya mohon maaf," katanya.

Sebelumnya, Sofyan mengungkapkan biar kerok polemik mengenai kebijakan sertifikat tanah elektronik. Menurut dia, polemik terjadi karena ada salah persepsi terhadap aturan yang berlaku. Khususnya pada Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Kami rencanakan yang disebut sertifikat elektronik ini seperti digital lainnya, paling aman, waktunya lebih singkat, pelayanannya lebih transparan, lebih cepat, dan memberikan perlindungan," kata Sofyan.

(hek/ara)

Hide Ads