Parah! DPR Sebut Ada Perusahaan Sawit yang Rampas 360 Ha Lahan Warga, Siapa?

Parah! DPR Sebut Ada Perusahaan Sawit yang Rampas 360 Ha Lahan Warga, Siapa?

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 23 Mar 2021 13:57 WIB
Kolusi HGU dan Politisasi Asing
Foto: detik
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid Dapil Sulteng mengungkapkan ada perusahaan sawit yang kedapatan menyalahgunakan Hak Guna Usaha (HGU) atas perkebunan sawit yang diterimanya. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan sawit PT Minamas. Namun, Anwar tak merinci lokasi keberadaan PT Minamas ini.

"Saya punya pengalaman pak, HGU di PT Minamas itu setelah kita lakukan pengukuran ulang secara mandiri, karena waktu itu masyarakat meminta seperti ada ketidakcocokan antara HGU di atas sertifikat dengan kondisi di lapangan, akhirnya saya memprakarsai melakukan pengukuran mandiri, jadi masyarakat membiayai BPN untuk itu," ungkap Anwar dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil, Selasa (23/3/2021).

Hasil dari pengukuran ulang yang dilakukan secara mandiri oleh BPN setempat, sekitar 360 hektare lahan sawit yang seharusnya bukan areal HGU, malah dimanfaatkan perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya kurang lebih sekitar 360 hektare itu tidak masuk dalam areal HGU yang selama ini dinikmati oleh perusahaan ini salah satu contoh kecil pak, ini saya yakin ini banyak terjadi, HGU-HGU lain di tempat lain," tuturnya.

Saat itu, pula masyarakat langsung meminta perusahaan menyerahkan lahan berlebih yang seharusnya tidak dipakai kembali buat masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya waktu itu kita sepakati, kita ancam perusahaan, daripada kita laporkan bahwa selama ini melakukan perampasan pada tanah negara, akhirnya perusahaan menyerahkan 360 hektare itu kepada masyarakat," imbuhnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Sofyan Djalil agar berkenan melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh hak atas tanah khususnya terhadap HGU dan HGB agar dapat mengantisipasi potensi terjadinya sengketa tanah atas kepemilikan tanah. Tak hanya diukur ulang, Anwar juga meminta pemerintah memasang patokan yang jelas atas lahan-lahan tadi.

"Jadi kita Komisi II meminta pengukuran ulang dengan pematokan batas, karena ini juga rawan pak, diukur pun kalau tidak jelas patok batasnya di lapangan itu akan seperti kasus yang tadi," pintanya.

Tonton juga Video "Polemik Tanah di Aruk: Lahan Warga Jadi HGU Perusahaan":

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads