Nah, kehadiran UU Cipta Kerja menurut Sofyan diharapkan bisa mencegah masalah-masalah serupa muncul lagi ke permukaan.
"Sekarang dengan UU Cipta Kerja masalah itu sudah dibuka, sekarang PP sudah keluar, Menteri Kehutanan bisa kemudian melepaskan kawasan hutan yang secara de facto bukan lagi kawasan hutan, yang sudah diterima masyarakat, sudah kampung. Itu Palangka Raya pak sebagian besar adalah kawasan hutan, kota Palangka Raya," tuturnya.
(fdl/fdl)