Pandemi COVID-19 Bikin Orang RI Makin Susah Punya Rumah

Pandemi COVID-19 Bikin Orang RI Makin Susah Punya Rumah

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Mar 2021 15:13 WIB
Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan baru Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA), termasuk besaran loan to value atau uang muka. Hal tersebut merupakan dampak dari naiknya BI Rate.
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pandemi COVID-19 membuat masyarakat khususnya yang kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), informal sulit mempunyai rumah.

Padahal rumah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di Indonesia dan pemerintah harus membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu, Meirijal Nur mengatakan pandemi COVID-19 telah menggerus daya beli masyarakat. Hal itu karena ada yang menjadi korban PHK, hingga pengurangan pendapatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MBR, kemampuan dia akses pendanaan untuk dapat KPR terbatas, kemudian juga akses perumahan MBR itu sendiri jauh dari transportasi publik," kata Mei dalam acara Media Briefing DJKN secara virtual, Jumat (26/3/2021).

Meirijal mengatakan, pertumbuhan komponen pembentuk harga rumah dengan pertumbuhan kemampuan masyarakat yang tidak seimbang. Di mana pertumbuhan komponen pembentuk harga rumah khususnya tanah naik dengan cepat setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

"Nah ini pertumbuhan kemampuan masyarakat MBR tidak secepat pertumbuhan harga rumah ditambah masalah COVID ini semakin memperjauh kemampuan masyarakat mendapatkan rumah yang layak," ujarnya.

Berdasarkan data SMF, ketersediaan rumah di Indonesia masih mengalami backlog yang artinya permintaan terhadap rumah lebih tinggi dibandingkan suplainya. Permintaan rumah setiap tahunnya terdapat 1,2 juta sedangkan suplainya hanya sekitar 400 ribu.

Oleh karena itu, dikatakan Meirijal, pemerintah melalui DJKN memberikan perluasan mandat kepada SMF selaku BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Perluasan mandat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara untuk pendirian persero di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Meirijal mengatakan perluasan mandat ini memberikan ruang kepada SMF untuk ikut menyediakan pembiayaan tidak hanya di sisi permintaan atau masyarakat, melainkan pada sisi suplai seperti developer atau lembaga keuangan yang bertugas di sektor perumahan.

"Pemerintah berharap bisa kurangi backlog perumahan, jumlah permintaan lebih banyak daripada ketersediaan," ungkapnya.

(hek/ara)

Hide Ads