Nasabah KPR Harap Subsidi Cicilan Bisa Berlanjut

Nasabah KPR Harap Subsidi Cicilan Bisa Berlanjut

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 18:35 WIB
Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyalur KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengalokasikan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2020 sebesar Rp11 triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Sejumlah nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah. Jumlah subsidi berbeda-beda mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2,7 juta per bulan. Namun subsidi ini belum jelas sampai kapan akan diberikan.

Pihak bank hanya menyebut jika bantuan bisa saja berlangsung selama 6 bulan. Tapi juga bisa hanya satu kali alias satu bulan. Salah satu nasabah BTN, Aris Mahardika mengaku senang dengan bantuan subsidi ini. Menurut dia hal ini cukup meringankan pembayaran cicilannya.

"Kalau benar bantuan sampai 6 bulan atau lebih ya bersyukur sekali," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris mengatakan untuk cicilan KPR bulan Maret lalu dia mendapatkan subsidi atau bantuan sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian nasabah BTN lainnya, Dinda menyebutkan periode Maret dia mendapatkan subsidi sebesar Rp 2,7 juta. Dia mengharapkan jika program subsidi ini bisa dilanjutkan. "Kenapa nggak berkelanjutan gitu sih (subsidinya)," tambah Dinda.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, seharusnya pemberi subsidi dalam hal ini pemerintah yang menyalurkan melalui BTN juga bisa memberikan kepastian kepada masyarakat yang mendapatkan subsidi.

Memang pemerintah memiliki Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian subsidi bunga KPR yang tercantum dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan itu, pemerintah memang memberikan insentif bunga KPR kepada debitur yang membeli rumah tipe 70 ke bawah. Persyaratannya adalah nasabah memiliki NPWP, plafon kredit maksimal Rp 10 miliar dan baki debet hingga 29 Februari 2020 serta mengantongi kredit lancar per 29 Februari 2020.

(kil/fdl)

Hide Ads