Marsudi menjelaskan, ketika melakukan renovasi pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit, sampai taman yang ada di perumahan. "Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total," jelas dia.
Selanjutnya, ketika melakukan renovasi juga pemilik rumah harus memperhatikan tetangga. Misalnya dengan meminta izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di tetangga akibat pembangunan rumah pemilik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kil/fdl)