Boleh Nggak Sih Renovasi Rumah KPR?

Boleh Nggak Sih Renovasi Rumah KPR?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 27 Apr 2021 10:54 WIB
Arsitek mengecek fisik bangunan di perumahan bersubsidi tipe 21 Graha Sejahtera Tempel, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (18/2).  

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Foto: Agung Mardika

Marsudi menjelaskan, ketika melakukan renovasi pemilik rumah juga harus memperhatikan fasilitas umum seperti parit, sampai taman yang ada di perumahan. "Jadi dilarang itu mengubah atau menutup parit, karena itu adalah sarana umum di perumahan tidak boleh ditutup total," jelas dia.

Selanjutnya, ketika melakukan renovasi juga pemilik rumah harus memperhatikan tetangga. Misalnya dengan meminta izin dan siap bertanggung jawab jika terjadi kerusakan di tetangga akibat pembangunan rumah pemilik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(kil/fdl)

Hide Ads