Sebagai informasi, persidangan atas gugatan Tommy Soeharto sendiri dimulai hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak Tommy. Persidangan berlanjut karena mediasi disebut gagal.
Berikut ini permohonan Tommy Soeharto dalam gugatannya:
1. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat V menghentikan penggusuran terhadap objek terkait proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari yang substansi luasan teknis pelaksanaan pengadaan tanahnya sebagaimana (P2T) Kota Administrasi Jakarta Selatan No: 6771/BA. 12.31.74.500/XI/2017, tertanggal 22 November 2017 dan No: 6775/BA.12.31.74.500/XI/2017 tertanggal 22 November 2017 Atas Bidang Nib 407, 407.1, 408 Dan 408.1 di Kelurahan Cilandak Barat seluas 922 m2 (objek);
2. Menyatakan bahwa dokumen dan infomasi yang dilibatkan dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui delegasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas ganti rugi objek Nomor 03/2018.DEL/PN.JKT.PST jo. No. 16/PDT.P/2017/PN.Jkt.Sel adalah batal demi hukum dan tidak berlaku;
3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemegang hak atas objek yang sebenarnya dan mempunyai hak untuk menerima penggantian hak atas tanah (pembebasan) proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari;
4. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol Depok-Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pihak yang digugat Tommy Soeharto dalam perkara ini adalah:
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
6. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
7. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
8. PT Girder Indonesia.
(hal/eds)