Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dicecar Komisi II DPR mengenai masalah tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menyerobot tanah milik masyarakat.
Anggota komisi II Arif Wibowo mengatakan ada satu kasus sengketa HGU di Jawa Timur, tanah perusahaan membuat masyarakat tidak bisa berdagang. Menurutnya, harusnya Kementerian ATR memfasilitasi masalah ini, bila ada sengketa tanah HGU jangan diterbitkan.
"Ada satu konflik, terakhir saya sampai minta masyarakat nggak demo biar kita komunikasikan. Eh tanahnya keluar HGU tiba-tiba, tanah perusahaan jadi akses ditutup buat dagang masyarakat pak. Harusnya bpn mediasi pak, rakyat yang sudah kerja dikasih fasilitas," ungkap Arif dalam rapat kerja Komisi II DPR, Kamis (10/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan banyak juga lahan-lahan yang lama ditinggali masyarakat, tiba-tiba menjadi lahan HGU, dan masyarakat diusir. Bahkan pengukuhan hak guna usahanya pun terkesan baru diberikan bila ada masalah dengan masyarakat setempat.
"Ini setiap HGU terbit, rakyat nggak tahu apa-apa tau-tau diusir! Kapan pak dikukuhkan? Ini kalau ada konflik baru dikukuhkan haknya. Kalau ditanya peta hutan nggak pernah tau, akal-akalan ini harus dihentikan," ujar Arif.
Biasanya, HGU sendiri diberikan kepada perusahaan pada lahan-lahan negara untuk diusahakan. Banyak dari lahan-lahan tersebut awalnya kawasan lindung.
Nah biasanya, di lahan itu juga digunakan masyarakat selama bertahun-tahun, ada beberapa yang menjadi tanah adat. Negara bisa melepas lahan itu dengan skema redistribusi lahan kepada masyarakat.
Menjawab Arif, Sofyan menjanjikan pemerintah tak akan pernah menerbitkan HGU bila lahan yang ada masih dalam sengketa. Sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu baru perusahaan bisa mendapatkan HGU.
"Kami tegaskan pak, untuk HGU tidak akan diterbitkan bila masih ada sengketa," ungkap Sofyan.
Di sisi lain, Sofyan juga mendapatkan laporan lahan HGU yang menyerobot lahan warga transmigrasi. Laporan itu berasal dari anggota komisi Anwar Hafid, dia menjelaskan di Morowali ada tanah HGU yang mengambil tanah para warga transmigrasi.
Dia menjelaskan dirinya sudah pernah bersurat ke BPN sebelum penghitungan lahan HGU dilakukan, dia meminta lahan warga transmigrasi tidak dimasukkan ke dalam lahan HGU.
"Mengenai HGU ada kasus lahan transmigrasi di Kabupaten Morowali, saya bersurat ke BPN sudah untuk saat pengukuran, tanah transmigrasi ini di-inklave tidak boleh dimasukkan dalam surat ukur," ungkap Anwar.
Namun nyatanya, setelah HGU terbit, lahan transmigrasi itu ikut dihitung dan masuk ke dalam area HGU. Blak-blakan dia menyebut kasus itu terjadi di lahan HGU PT Citra.
"Setelah terbit HGU, semua lahan transmigrasi masuk ke HGU perusahaan. PT Citra itu pak," kata Anwar.
Dia mengatakan dengan HGU ini perusahaan bagaikan mengusir rakyat dengan embel-embel kekuatan pemerintah. Dia meminta Sofyan Djalil mengusut tuntas masalah ini.
"Pemegang HGU ini bisa mengerahkan kekuatan negara untuk mengusir rakyat, segera dicek pak diperintahkan surat lokasi ini dalam penyelesaian di kementerian," ungkap Anwar.
Sofyan sendiri mengaku baru mendengar kasus di Morowali ini. Dia mengatakan apabila para warga transmigrasi memiliki bukti hak pengelolaan maka tanah HGU atas perusahaan akan ditarik kembali, bahkan HGU itu akan menjadi tindak pidana.
"Kasus Morowali ini kami kurang tahu persoalannya. Transmigrasi harusnya mereka dapat HPL, kalau HPL transmigrasi dilanggar itu pidana, apakah itu transmigarsi dapat HPL? Kalau ada HPL kami akan batalkan segera," ungkap Sofyan.
(hal/dna)