Diskon PPN Properti Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Waktunya Beli Rumah?

Diskon PPN Properti Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Waktunya Beli Rumah?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 14:18 WIB
KPR Tapera
Foto: KPR Tapera (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang sejumlah insentif perpajakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang diperpanjang hingga Desember 2021.

Pemerintah memberikan insentif berupa PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara secara spesifik, insentif yang masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yaitu rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun.

Pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50% untuk tipe rumah tersebut dengan rentang harga jual dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Country Manager Rumah.com, Marine Novita menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Sebagai salah satu stakeholder industri properti, perpanjangan insentif PPN properti diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat pada sektor tersebut.

"Kebijakan pemerintah terbaru ini menunjukkan bahwa sesungguhnya saat ini adalah kondisi termudah untuk membeli rumah," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, perpanjangan insentif PPN properti juga disebut akan memberikan efek baik bagi perekonomian, mengingat sektor tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

"Apalagi berdasarkan data Real Estat Indonesia (REI), penjualan properti naik berkisar 10-20% sepanjang tiga bulan pertama pemberlakuan insentif PPN Properti pada bulan Maret-Mei 2021. Sehingga perpanjangan insentif PPN Properti perlu didukung oleh stakeholder industri properti agar terjadi percepatan proses kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA)," jelasnya.

Menurutnya, adanya perpanjangan insentif PPN properti menunjukkan pemerintah sedang berusaha menggenjot industri properti agar segera melakukan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rumah susun, khususnya pembelian rumah atau hunian pertama. Meskipun, adanya insentif tersebut akan membuat penerimaan negara dari pajak akan mengalami penyusutan.

Berdasarkan catatannya, Indonesia Property Market Index Q2 2021 menunjukkan terjadinya penurunan indeks harga properti disertai kenaikan suplai properti secara nasional pada Q1 2021 kemarin. Rumah.com Indonesia Property Market Index Harga (RIPMI-H) pada Q1 2021 berada pada angka 110,3, turun 0,4% dibanding Q4 2020 (quarter-on-quarter).

Sementara Rumah.com Indonesia Property Market Index Suplai (RIPMI-S) berada pada angka 178,2. Indeks menunjukkan adanya pertumbuhan suplai properti sebesar 8,4% secara kuartalan pada Q1 2021. Pertumbuhan suplai ini melambat jika dibandingkan Q4 2020 yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,6% (quarter-on-quarter).

Data Rumah.com Indonesia Property Market Index (RIPMI) ini diklaim memiliki akurasi yang cukup tinggi untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia. Pasalnya hasil didapat berdasarkan analisis dari 600.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.

Lihat juga Video: Syarat Lengkap Beli Rumah Bebas PPN

[Gambas:Video 20detik]



(aid/dna)

Hide Ads